Masyarakat Meral, Kabupaten Karimun mempertanyakan sikap refresif Pemda Karimun terhadap keberadaan tiang-tiang lampu lampion yang berada di sepanjang trotoar di kawasan Meral.
Hal itu diungkapkan oleh warga sekitar berinisial A yang menyayangkan langkah Pemda Karimun untuk melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang tersebut.
“Seharusnya dikasih penjelasan terlebih dahulu. Sebab tiang itu tidak permanen dan bisa dicabut,” ujarnya, Minggu (6/8).
Padahal, kata dia, warga yang mendiami kawasan itu merasa tidak pernah terusik atau bahkan terganggu dengan keberadaan tiang-tiang tersebut.
Menurutnya, Pemda Karimun harusnya menanggapi secara bijak atas rekomendasi Ombudsman RI melalui surat nomor: B/37/LM.25-05/00033.2003/VI/2023 tentang pembongkaran atau pemindahan tiang lampu lampion di kawasan Meral.
“Seharusnya Pemkab Karimun tidak langsung menanggapi surat dari Ombudsman perwakilan Kepri dengan cara seperti ini,” jelasnya.
Sementara, lanjutnya, beberapa lokasi lain di Karimun masih banyak terdapat pelanggaran, seperti keberadaan tiang-tiang yang berdiri di area fasilitas umum (fasum).
“Coba dicek dahulu, justru ada banyak di lokasi yang lain harus menjadi perhatian Pemda Karimun,” bebernya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Karimun, Herman Akam. Menurutnya, Pemda Karimun harus lebih dahulu mempertimbangkan pembongkaran tiang tersebut karena dibangun menggunakan dana APBD.
“Ini kan juga dibangun dengan APBD, jadi harusnya kebijakan tersebut dipertimbangkan dahulu, karena justru bisa membuat rugi daerah kita Karimun,” tutupnya.