Lindungi Pekerja Lewat Program JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, menyampaikan program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

โ€œKlaim JHT juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),โ€ ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan JHT baik secara online maupun onsite. Hal itu merupakan salah satu inovasi layanan BPJS Ketenagkerjaan guna mempermudah para peserta dalam pelayanan dan pembayaran pengklaiman dana JHT.

โ€œBahkan, ada aplikasi JMO bisa memberikan akses mengetahui secara langsung berapa dana JHT yang dimiliki oleh pekerja,โ€ tuturnya.

Sunjana menambahkan ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam pelaporan kepesertaan berupa keakurasian data pekerja untuk memastikan hak hak peserta dapat diterima dan dirasakan oleh yang bersangkutan.

โ€œKami selalu menerima masukan dan saran yang ingin di sampaikan, jangan ragu karena memberikan pelayanan terbaik kepada peserta sudah menjadi tujuan kami,โ€ kata Sunjana.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New