Manajemen PT Karimun Granite (KG) memberikan tanggapan terkait empat hal yang menjadi tuntutan warga dalam aksi demonstrasi yang berlangsung, Selasa, 15 April 2025.
Human Resource Development (HRD) PT KG, Hadi Utomo, mengatakan empat hal yang menjadi tuntutan warga antara lain mengenai konsesi lahan, dampak blasting, PPM dan tenaga kerja.
“Ini kami dudukan bersama dengan pemerintah, manajemen dan masyarakat. Tentu kami juga membuka diri dari berbagai pihak termasuk pemerintah sebagai regulator,” ucap Hadi.
Selama ini, lanjutnya, perusahaan telah menunaikan kewajiban salah satunya mengenai dampak blasting akibat penambangan. Tanggung jawab itu dilakukan dengan menginventarisir perbaikan rumah-rumah warga yang terdampak.
Baca Juga
“Kami sudah lakukan kewajiban. Misalkan kita bicara dampak blasting, kita sudah memberikan bantuan berupa perbaikan rumah. Program PPM juga secara continue berjalan setiap bulan, karena ini menjadi konsen kita juga,” terangnya.
Selanjutnya berkaitan dengan ketenagakerjaan, ia memastikan jika saat ini penyerapan tenaga kerja tempatan tetap menjadi prioritas, bahkan jumlahnya kini telah mencapai 74 persen.
“Faktanya sampai dengan hari ini sudah 74 persen kami menyerap tenaga kerja tempatan dari warga Pasir Panjang dan sekitarnya,” katanya.
Kemudian, mengenai pembebasan kawasan pemukiman dari lahan konsesi perusahaan. Hadi menyebut jika proses ini telah berjalan dan memerlukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Terkait konsesi kita sudah lakukan progres yang jelas dan nyata bahwa nanti di bulan Mei kita sudah lakukan pemasangan tapal batas,” jelasnya.
Secara teknis, masyarakat meminta pembebasan lahan dari konsesi seluas 96,6 Ha. Namun penerapan regulasi mengenai Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) realisasi lahan yang dapat dikeluarkan 87,38 Ha.
“Penciutan ini dengan pertimbangan regulasi, karena terkait tambang ada regulasi tersendiri bahwa kita berada di area hutan lindung, lalu kita memiliki IUP, tentu jika ada tuntutan terkait penciutan kami perhatikan regulasi yang ada. Maka ada penciutan dari 96,6 Ha itu menjadi 87,38 Ha,” ungkapnya.
Hadi menyadari pihak perusahaan tidak dapat sepenuhnya memenuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Namun, ia memastikan komitmen perusahaan untuk mewujudkan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat secara langsung.
“Kami memahami tidak semua tuntutan dapat kami kabulkan, karena kami harus menelaah lebih jauh terkait empat isu ini. Kami sudah mencoba untuk mengupayakan hal yang maksimal yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.