Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menahan mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari, Elfin Yudista, atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5,9 miliar.
Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari, menyatakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kepada Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang, Senin, 17 Februari 2025.
โTersangka mantan Direktur BPR EY kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,โ ujar Atik.
Menurut Atik, Elfin Yudista ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus yang lebih dulu menjerat Arif Firmansyah, yang telah divonis bersalah dalam skandal korupsi di BPR Bestari.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Elfin Yudista dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menegaskan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
โKami segera menyidangkan kasus ini untuk mendapatkan kepastian hukum,โ kata Roy.
Saat ini, Elfin Yudista ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebagai Direktur BPR Bestari, Elfin Yudista memiliki kewenangan atas pencairan dana deposito nasabah. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memberikan otoritas kepada Arif Firmansyah untuk mencairkan deposito nasabah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mengungkap kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar.