Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun mendorong adanya pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil pada pelaksanaan pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar, mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu harus melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat.
โTujuannya adalah salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil,โ ujar Iskandar, Sabtu (27/1).
Menurutnya, salah satu pelanggaran pemilu yang kerap terjadi adalah politik uang. Ia juga tidak menampik jika pola seperti itu bisa menjadi penyebab diskualifikasi terhadap peserta pemilu.
Baca Juga
โPolitik uang ibarat sebuah penyakit menahun yang mencederai sistem demokrasi,โ kata dia.
Pasal 523 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahkan secara tegas menyatakan praktik politik uang dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
โMaka dari itu perlu adanya kolaborasi Bawaslu dan masyarakat. Keterlibatan masyarakat tidak hanya soal datang ke TPS dan memilih, tetapi juga mengawasi potensi kecurangan serta melaporkannya,โ ucapnya.
Jika menemukan adanya indikasi kecurangan, masyarakat dapat melapor melalui pengawas TPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Panwascam, dan Sekretariat Bawaslu.
โAtau pun melalui aplikasi SIGAP LAPOR milik Bawaslu. Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan kepada jajaran pengawas apabila ditemukan ASN dan TNI/Polri yang mencoba-coba untuk
tidak netral,โ tutupnya.