Pembangunan lokasi lapak pedagang di pasar Puan Maimun Karimun, provinsi Kepulauan Riau, senilai Rp 4,9 miliar menuai kritik.
Bahkan, Dinas PUPR Karimun sempat ‘ditantang’ untuk melaksanakan uji laboratorium konstruksi terhadap pembangunan proyek yang menyerap dana APBD itu.
Pegiat anti korupsi, M Hafidz, membandingkan proyek pembangunan lapak pedagang itu dengan proyek Gedung Satpol Air Polres Karimun yang terletak di kawasan pantai Pak Imam dengan anggaran Rp 3,1 miliar.
Menurutnya, realisasi pembangunannya terbilang jauh lebih baik jika melihat mata anggaran yang ada. Apalagi proyek itu mendirikan gedung dengan dua lantai dilengkapi sarana dermaga yang memadai.
“Itu gedung berlantai dua. Bandingkan dengan pembangunan lapak pedagang di pasar yang nilai tender tercatat di dinas PUPR senilai Rp.4.999.835.061,00,” katanya.
Sementara, kata dia, jika melihat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk proyek pembangunan pasar Puan Maimun terbilang cukup besar. Hal itu bertolak belakang dengan kualitas bangunan yang dihasilkan.
“Kita bisa lihat jelas perbandingan nilainya serta hasilnya. Jadi wajar dong kalau kita minta aparat penegak hukum, melakukan uji kontruksi sebelum proyek tersebut dibayar kepada pihak kontraktor,” tambah dia.
Untuk itu, ia mendorong agar proyek pasar Puan Maimun untuk dilakukan uji laboratorium. Apalagi, mewajibkan pengujian itu sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR tahun 2006 Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan.
Dalam Kepmen tersebut, dikatakan jika pihak penyedia jasa dan barang serta dinas terkait wajib hukumnya melakukan uji kontruksi di laboratorium.
“Pada RAB-nya pasti ada anggaran untuk uji laboratorium alias uji tekanan kualitas beton dan lain-lain. Karena anggaran uji lab cukup besar setiap item kontruksi juga pengadaan material bahan yang masuk di lapangan sebelum di acc,” terangnya.
“Yang ikut dalam uji labor wajib ikut serta dari pihak kontraktor, dinas terkait, dinas PUPR, konsultan pengawas, serta yang lain yang dianggap perlu. Di dalam permen PUPR tahun 2006 sangat jelas tertulis bahkan tentang standarisasinya. Jadi gak ada alasan untuk tidak melakukannya,” tambah dia.