Sentra Gakkumdu Kabupaten Karimun terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 yang menyeret nama Kabag Tapem Pemkab Karimun, Zulkhairi alias Alex.
Gakkumdu Kabupaten Karimun sendiri mencakup tiga lembaga yang tergabung di dalamnya yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Kasus ini telah bergulir pekan kedua sejak dilaporkan tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2 Muhammad Rudi โ Aunur Rafiq ke Bawaslu, 4 November 2024 lalu.
Kemudian, pada 7 November Zulkhairi kembali dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Lurah Sungai Pasir, Azmain.
Baca Juga
Bawaslu Karimun lalu melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidan Pemilihan Umum tersebut. Hingga pada 12 November 2024 kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh penyidik Polres Karimun berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kejaksaan selama masa 14 hari kerja untuk kepastian hukum lebih lanjut.
โKewenangan penyelesaian kasus pidana Pemilihan itu di penyidik maksimal 14 hari kerja, dan saat ini memasuki hari ke sembilan. Artinya masih ada lima kerja,โ ungkap anggota Bawaslu Karimun, Eko Purwandoko, Senin, 25 November 2024.
Dijelaskan Eko, sampai saat ini pihak Gakkumdu telah memeriksa belasan orang saksi atas kasus ini, di antaranya pelapor, terlapor, para Lurah, unsur Pemerintah Daerah, awak media, hingga saksi ahli.
โSaksi-saksi yang dipanggil sudah ada belasan. Termasuk terlapor dan saksi ahli. Saksi ahli dari Jakarta maupun di Batam,โ kata Eko.
Sementara kuasa hukum pelapor, Suryadi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 14 Tahun 2020 antara Bawaslu RI, Kapolri, dan Kejagung.
โMelihat SKB ini, kita harus melihat tahapan-tahapan itu. Jadi mulai bekerja sejak laporan 3+2 sudah sesuai yang dijadwalkan,โ terang Suryadi.
Pihaknya sebagai pelapor, akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini. Termasuk melengkapi berkas yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku tentang tindak pidana Pemilihan Umum.
โKami selalu berkoordinasi sebagai pelapor apa yang kurang, itu kewajiban kami untuk melengkapi. Sehingga sama-sama bahwa kasus ini benar-benar terangkat, agar tidak terjadi polaritas di masyarakat,โ bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Zulkhairi diduga telah melakukan intimidasi dan pengancaman ketika mendatangi kantor Lurah Sungai Pasir pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.