Mantan Jurnalis Metro TV yang pernah di Sandera di Iran dan kini menjadi Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengutuk keras atas tindakan yang menewaskan Jurnalis Ali Al-Samoudi dan tewasnya Shireen Abu Akleh ketika meliput serangan Israel di Kota Jenin, di wilayah Tepi Barat.
“Doa dan simpati saya juga untuk Jurnalis Ali Al-Samoudi yang terkena tembakan di punggung. Sebagai mantan jurnalis yang pernah meliput di wilayah konflik bersenjata, saya merasakan kehilangan sosok wartawan yang amat dihormati karena telah meliput di tanah pendudukan Palestina sejak awal intifada Palestina kedua pada tahun 2000,” ujarnya seperti dilansir parlementeria.
“Ini adalah sebuah tindakan pembunuhan brutal yang dilakukan tentara Israel dan tidak dapat dibenarkan oleh dalih apapun karena Shireen bertugas dengan mengenakan rompi bertuliskan pers.”
Berbekal pengalamannya sebagai Jurnalis Meutya mengatakan bila jurnalis/wartawan yang sedang berada di situasi konflik bersenjata harus mendapatkan perlindungan dari kedua belah pihak yang bertikai sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional.
Kejadian penembakan itupun dinilai merupakan sebuah pelanggaran berat yang masuk ke dalam kategori kejahatan perang, karena telah melanggar ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949.
“Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977 di mana wartawan merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata dan selayaknya diperlakukan sebagai warga sipil,” ujarnya.
Untuk itu dirinya menyerukan kepada seluruh pemerintah, parlemen, dan komunitas internasional untuk bersama-sama menuntut Israel agar bertanggung jawab atas pembunuhan yang terjadi pada jurnalis Al-Jazeera Shireen Abu Akleh.
“Tuntutan kepada Israel ini untuk mengingatkan pada semua pihak bahwa jurnalis yang meliput situasi konflik harus dipastikan keamanan dan perlindungannya setiap saat,” ujarnya.
Dirinya juga meminta kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan pidana pada para pelaku yang terlibat.
“Saya menuntut pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan pidana pada para pelaku yang terlibat termasuk komandan yang bertanggung jawab dalam pembunuhan. Sudah saatnya para pelaku kejahatan perang ini diadili dan dimintai pertanggungjawaban pidana internasional,” jelas politisi Golkar ini.
Komisi I DPR RI juga meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) untuk menggalang kerja sama internasional untuk melakukan penyelidikan segera dan menyeluruh dan bagi mereka yang bertanggung jawab untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Juga meminta Kemlu untuk menggalang solidaritas internasional untuk memastikan hukum dan norma internasional ditegakkan demi melindungi wartawan yang sedang bertugas dan pekerja media tidak lagi menjadi sasaran perang. Itulah yang saya rasakan saat menjadi jurnalis meliput di wilayah konflik bersenjata hingga pernah disandera di Irak,” sebutnya.