Dua pelaku penyalah gunaan narkoba diringkus Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Senin (20/2). Keduanya, yakni pria berinisial ES dan VG. Mereka ditangkap di sebuah rumah, yang terletak Jalan Manunggal, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, menyampaikan dari tangan kedua pelaku polisi menemukan 4 paket narkoba jenis sabu, dengan berat 0,56 gram, dibungkus plastik bening, yang tersimpan di saku celana pelaku ES.
โKemudian seperangkat alat hisap sabu atau bong, mancis gas dimodifikasi, gunting, handphone hingga satu bundel plastik bening,โ ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika
Baca Juga
โKedua tersangka dan Barang Bukti tersebut sudah kami amankan di Polresta Tanjungpinang,โ sebut Kasat Narkoba.