Seorang pria asal Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau, berinisial J (38) diamankan petugas gabungan Bea Cukai Karimun saat tiba di pelabuhan Internasional dari Malaysia, Kamis (6/7) sekira pukul 18.30 WIB.
Ia diamankan atas penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,5 gram. Modusnya dilakukan dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam casing ponsel yang telah dimodifikasi.
Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, mengatakan pelaku berusaha mengelabui petugas dengan tidak memasukan barang di kantong celana ke dalam alat pemindai X-ray.
โKita periksa lebih mendalam dan ditemukan lima bungkus kristal bening yang setelah kita tes ada kandungan Methamphetamine,โ ujar Jerry dalam keterangannya, Selasa (11/7).
Baca Juga
Terhadap pelaku dan barang bukti narkoba, selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Karimun.
โKemudian analisa berupa permintaan informasi ke pihak Imigrasi kita lakukan untuk mengetahui data paspor dan history perjalanan tersangka,โ terangnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya juga telah berhasil menyelundupkan sabu-sabu sebanyak empat kali ke wilayah Karimun.
โBeratnya rata-rata sama. Begitu juga dengan modusnya,โ kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arsyad, pria asal Jambi itu diketahui bekerja di Malaysia sebagai tukang kebun.
โTerlihat di traffic pelaku ada sebulan sekali masuk ke Karimun. Ia di Malaysia bekerja sebagai tukang kebun,โ terangnya.