Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, mengungkapkan motif pelaku DN (38) menghabisi nyawan korban HA (57) karena kesal ditagih bayaran.
Menurutnya, keseharian korban merupakan pekerja seks komersial (PSK) waria yang biasa mangkal di kawasan tersebut. Sementara, pelaku adalah pelanggan yang biasa menggunakan jasa korban.
Dijelaskannya, sebelum peristiwa itu terjadi keduanya sempat berhubungan seksual di tempat kejadian. Namun, ditengah berhubungan korban sempat meminta bayaran sesuai dengan tarif sebesar Rp 50 ribu.
Namun pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp 10 ribu. Dari situ terjadilah cekcok antara keduanya hingga pelaku DN melakukan penganiayaan dengan menghantam kepala korban menggunakan batu dan menghempaskannya ke kursi semen yang ada di taman tersebut.
“Terjadi cekcok. lalu, korban dipukul berkali-kali hingga jatuh, lalu (kepala korban) dihantam pakai kursi batu, dan dihantam pakai batu. Juga sempat diinjak-injak. Mereka ini sempat ‘main setengah jalan’,” jelasnya.
Pengakuan pelaku tersebut, lanjut Darma, diperkuat dengan hasil autopsi yang menyimpulkan korban meninggal dunia akibat benturan benda tumpul dan keras di bagian kepala.
Kemudian, temuan barang bukti berupa sebongkah batu berlumuran darah di sekitar lokasi korban ditemukan meninggal dunia.
“Kasus ini masih kami dalami untuk memperoleh fakta yang lebih konkrit,” imbuhnya.