Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melantik 97 hakim Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-IX tingkat Provinsi Kepulauan Riau di Masjid Agung Baitul Makmur, Tarempa, Rabu (13/7).
Para hakim yang dilantik itu bertugas menjadi juri penilai selama perhelatan MTQ mulai 14-20 Juli 2022 di Anambas.
Pelantikan ini juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 655 Tahun 2022 tentang Dewan Pengawas, Dewan Hakim, dan Panitera MTQ IX Provinsi Kepri.
Dalam kesempatan itu, Ansar meyakini dewan hakim yang dilantik memiliki kualitas dalam bidang masing-masing, sehingga mampu memberikan penilaian objektif terhadap peserta MTQ ke-IX Provinsi Kepri.
“Penilaian yang objektif dan transparan sangat diperlukan agar kualitas MTQ tahu ini bisa mencapai kualitas yang kita harapkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, para hakim selalu cermat dan berhati-hati dalam mengambil keputusan, selain itu musyawarah dalam pengambilan keputusan harus selalu dikedepankan sehingga keputusan yang terbaik dapat diambil.
“Para dewan hakim memiliki kode etik dan pedoman perhakiman yang tentunya harus ditaati seluruh hakim, hal inilah yang harus terus kita ikuti agar selama penyelenggaraan MTQ kita bisa menjaga sportivitas,” kata Gubernur Ansar.
MTQ tidak hanya sekedar ajang meraih juara, namun juga sebaga sarana dakwah dan penyebaran Ukuwah Islamiyyah, karena itulah Gubernur Ansar menekankan agar kesucian dari ajang MTQ ini dijaga dengan tidak mengotorinya melalui cara-cara curang untuk mendapatkan juara.
“Kita ingin juara yang nanti lahir memang benar-benar menjadi juara karena kemampuannya sendiri, dengan begitu kebanggaan akan MTQ ini bisa terus kita dengungkan,” kata Gubernur Ansar.
Adapun jajaran Dewan Hakim yang dilantik Gubernur Ansar adalah Ketua Dewan Pengawas dr. H. T. Afrizal Dachlan, Sekretaris Dewan Pengawas Drs. H. Edi Batara, Ketua Pimpinan Dewan Hakim Prof. Dr. KH. Said Agil Husein Al-Munawwar, Sekretaris Pimpinan Dewan Hakim Drs. H. Sofyan Sulaiman, 10 Ketua Majelis Hakim, dan 74 hakim anggota lainnya.