Pemerintah Daerah Karimun, Kepulauan Riau, menghentikan layanan kesehatan dengan skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tahun 2025.
Skema kebijakan ini akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2025. Untuk itu, seluruh fasilitas kesehatan tidak akan memberikan layanan kesehatan bagi pemegang Jamkesda.
Penghentian layanan kesehatan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, Pemkab Karimun, tanggal 24 Desember 2024, dengan nomor 440/DK-02/XIl/ 3187 /2024 tentang pemberitahuan pelayanan Jamkesda ditiadakan.
Kepala Dinas Kesehatan, Rachmadi, mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan mengingat tidak adanya porsi anggaran untuk alokasi pelayanan kesehatan masyarakat melalui Jamkesda.
Baca Juga
โDihentikan sementara karena belum tersedia anggaran untuk kegiatan jamkesda,โ ucap Rachmadi, Jumat, 27 Desember 2025.
Pelayanan Jamkesda tahun 2025 akan dihentikan sementara, sampai menunggu keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, terhitung tanggal 01 Januari 2025 pelayanan Jamkesda dengan SKTM tidak berlaku lagi.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah, yang memberikan jaminan pengobatan bagi masyarakat tidak mampu Kabupaten Karimun yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/ Desa yang sudah terlaksana sejak Tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, hal itu berdasarkan Peraturan Bupati nomor 61 Tahun 2021.