Penyesuaian tarif parkir untuk pelabuhan atau terminal ferry domestik Sekupang dan Telaga Punggur mulai berlaku hari ini, Senin (15/4).
“Hari ini, tanggal 15 April 2024, mulai diberlakukan penyesuaian tarif parkir di Pelabuhan Domestik Telaga punggur dan Sekupang. Sosialisasi telah kami lakukan dalam kurun 2 bulan terakhir, dan efektif berlaku per hari ini,” tulis Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar di akun Facebooknya.
“Alhamdulillah kami bersama seluruh tim, langsung melihat dilapangan, dan sebagian besar para pengguna jasa sudah mengetahui penyesuaian tarif ini,” imbuhnya.
Meski demikian, menurutnya masih ada sebagian pengguna jasa yang kaget terhadap penyesuaian tarif ini, sehingga pihaknya tetap memberikan menjelaskan langsung mengenai perubahan tarif tersebut.
Selain itu, pertanyaan yang muncul di antaranya terkait parkir inap, contohnya untuk kendaraan roda 4, per 24 jam akan ditagihkan Rp 62.000 dan beberapa penyesuaian lain seperti sosialisasi yang telah dilaksanakan.
“Terimakasih untuk para pengguna jasa Pelabuhan
Terimakasih untuk seluruh tim petugas yang terus memberikan penjelasan dan berkomunikasi pada seluruh pengguna jasa,” tutupnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa BP Batam resmi menggandeng PT Centrepark Citra Corpora dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur. BP Batam akan menerapkan penyesuaian tarif parkir mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.
Disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, tarif parkir yang dikenakan untuk kendaraan bermotor di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur meliputi tarif pass masuk kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan tarif parkir kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024.
“Setelah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Batam dan PT Centrepark Citra Corpora pada 1 Maret 2024 lalu, maka akan dilakukan penyesuaian tarif parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur per tanggal 15 April 2024 mendatang mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Ariastuty dalam keterangan resminya, Kamis, (4/4) lalu.
Sebagai gambaran, tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 7.000 untuk dua jam pertama dengan rincian Rp 2.000 untuk tarif pass masuk kendaraan, dan Rp 5.000 untuk tarif parkir. Untuk jam berikutnya dikenakan tarif sebesar Rp 2.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap kendaraan roda empat per 24 jam/kendaraan adalah Rp 62.000,-
Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 1.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan dan Rp 2.000,- untuk tarif parkir. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 31.000,-
Dalam penyesuaian tarif ini, mengacu pada Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 15 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.
“Kami berharap layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan cepat karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital. Hal ini membuktikan komitmen BP Batam untuk terus mentransformasi Pelabuhan Batam menjadi berstandar internasional,” tegas Ariastuty.