Oknum ART di Tanjungpinang Nekat Curi Barang Berharga Majikan Senilai Rp100 Juta

Seorang oknum asisten rumah tangga (ART) berinisial YU (41) nekat mencuri barang berharga milik majikannya di Jalan Medang No.25, Tanjungpinang.

Tak tanggung-tanggung pelaku membawa kabur uang tunai dan perhiasan milik majikannya hingga Rp100 juta.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, mengungkapkan aksi pencurian ini terungkap pada Sabtu (13/4) lalu. Saat itu, mertua korban baru menyadari bahwa uang miliknya dan uang milik anak korban telah hilang.

Mertua korban kemudian menceritakannya kepada korban, Nopriyanto (32).

โ€œKorban pun langsung memeriksa CCTV di rumahnya dan mendapati YU yang merupakan ART mereka melakukan aksi pencurian,โ€ ungkapnya, Jumat (19/4).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menjalan aksinya pelaku YU memanfaatkan momen saat rumah sedang sepi untuk mengambil barang-barang berharga milik majikannya.

Pelaku mengambil uang dollar Singapura sebesar 2.830 dollar, uang tunai sebesar Rp58 juta, dua cincin emas, dan uang asing koleksi senilai Rp15 juta.

Setelah mengetahui aksi pencurian tersebut, korban Nopriyanto langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

โ€œTim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YU beserta barang bukti di rumahnya pada Senin (15/4),โ€ terangnya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 10 buah perhiasan emas dengan berat total 12,327 gram, uang tunai senilai Rp6.025.000, dan 95 lembar uang asing berbagai negara

โ€œBerdasarkan keterangan pelaku, dia nekat mencuri karena tergiur ini memiliki barang berharga tersebut,โ€ sebut Sahrul.

Saat ini, polisi telah menaahan YU di tahanan Mapolresta Tanjungpinang. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot