Seorang guru perempuan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Wakapolres Natuna, Kompol Rudi Ahmad Prasetyo, dalam keterangannya mengungkapkan, pelaku berinsial F berusia 35 tahun berstatus PNS sebagai guru di salah satu sekolah di Natuna. Ia diduga telah melakukakan kejahatan seksual terhadap anak perempuan masih di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Kasus tersebut terungkap dari laporan keluarga korban, yang ditindaklanjuti oleh Polres Natuna dengan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Ranai pada 8 April 2024 lalu.
“Pelaku inisial F berhasil diamankan dikediamannya di Ranai pada April lalu, pelaku sendiri diketahui merupakan ASN guru, sementara korban adalah muridnya sendiri,” ujar Wakapolres Natuna.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui kronologis kejadian bermula saat korban menginap di kediaman pelaku. Akibat hasrat nafsu yang tidak normal, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban.
“Motif tersangka melakukan tindakan pidana karena dirinya mengaku memiliki rasa sayang yang dalam terhadap korban sehingga pelaku melakukan tindakan pencabulan,” beber Kompol Rudi.
Sementara itu, Kanit II Satreskrim Polres Natuna, Iptu Rizki menambahkan, dari pengungkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 helai baju dan 1 helai celana milik korban.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ipda Muhammad Rizki Fitrianor.