Oknum Pegawai Rutan Tanjungpinang Dipanggil Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan pembelaan terhadap pegawainya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Hal itu menanggapi kasus pengembangan peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret salah satu anggotanya. Menurutnya, ia juga telah memerintahkan oknum anggotanya tersebut memenuhi panggilan polisi guna memberikan keterangan atas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

โ€œSudah ada panggilan dari penyidik dan agar menghadap ke Polresta untuk dimintai keterangan sebagai saksi tanggal 14 September,โ€ katanya, Selasa (12/9).

Selain itu, lanjut Eri, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan secara internal dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan terkait surat pemanggilan dari Polresta Tanjungpinang.

Jika terbukti bersalah, maka oknum pegawai Rutan itu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

โ€œKalau nanti terbukti, sudah jelas ada aturan hukum yang berlaku. Sebelumnya sudah 9 orang yang dipecat, termasuk pegawai Rutan yang sebelumnya terlibat,โ€ tegas Eri.

Sebelumnya, Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial R dan A pada Rabu (6/9) lalu. Saat penangkapan dua pelaku, polisi menyita 18 paket sabu dan alat hisap sabu.

Dari hasil pengembangan, pengedar inisial A mengaku juga melibatkan oknum pegawai Rutan Tanjungpinang dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Tanjungpinang.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New