Oknum polisi yang bertugas di Polresta Tanjungpinang dilaporkan oleh istrinya karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan dugaan KDRT tersebut dilayangkan oleh korban ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Minggu (14/1) lalu. Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu.
Menurutnya, saat ini Satreskrim dan Propam sedang melakukan penyelidikan atas tindakan kekerasan oknum polisi terhadap korban yang merupakan anggota Bhayangkari.
โSudah ditindaklanjuti Propam,โ katanya, Kamis (18/1).
Baca Juga
Ia mengingatkan, setiap permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik, tanpa melakukan kekerasan fisik.
โJangan main fisik, karena dapat meninggalkan bekas luka, bisa dilakukan visum dan dikenakan pasal KDRT,โ tegas Heribertus.
Jika terbukti bersalah, oknum polisi inisial PA ini akan menjalani sidang profesi, sidang kode etik dan sidang disiplin.
โBisa dipidana, jika istri cabut laporan bisa kita lakukan Restorative Justice,โ terang Kapolresta.
Terpisah, Penasihat Hukum korban, Agung Ramadhan Saputra mengatakan, dugaan KDRT ini terjadi usai suami korban salah mengirim pesan singkat whatsapp.
Menurut Agung, pesan whatsapp yang dikirim oleh suami sebenarnya bukan ditujukan kepada istrinya (korban). Melainkan kepada wanita lain.
โSingkat cerita istri suruh pulang, dan terjadi pertengkaran. Dari situ kekerasan fisik terjadi,โ ungkap Agung.
Suami korban, kata Agung, menendang hingga menyeret korban. Suaminya juga mengacungkan pisau dapur kepada korban, sembari memberikan ancaman pembunuhan.
โKejadian sudah sering, tapi yang berupa ancaman pembunuhan baru kali ini,โ jelasnya.