Operasi Patuh Jaya 2024 Digelar 15-28 Juli, Ini 14 Jenis Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia mulai 15 hingga 28 Juli.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan operasi Patuh Jaya 2024 ini digelar serentak oleh seluruh polda jajaran dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

Terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi penindakan oleh petugas. Rinciannya yakni

  1. Kendaraan yang melawan arus jalan;
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;
  4. Tidak mengenakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;
  6. Melebihi batas kecepatan;
  7. Berkendara di bawah umum / tidak memiliki SIM;
  8. Berboncengan lebih dari satu;
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan;
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;
  11. Melanggar marka jalan;
  12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
  13. Menggunakan plat nomor atau TNKB palsu;
  14. Parkir liar.

Berita ini dikutip dari cnnindonesia

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot