Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun telah melaksanakan audit terhadap kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan biaya makan minum rapat tahun 2020 di tubuh Baperlitbang Karimun.
Hasil audit, dijadwalkan dalam pekan ini akan segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Karimun sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH) yang mengajukan audit untuk proses lanjutan dalam perkara ini.
โDalam pekan ini akan kita serahkan ke Kejaksaan hasil auditnya,โ ujar Kepala Inspektorat Daerah Karimun, Asep Zainal Arifin, Senin (4/7).
Secara teknis, lanjut Asep, pelaksanaan audit yang dilakukan terhadap kasus ini memang cukup menyita banyak waktu, dikarenakan proses pemeriksaan harus dilakukan secara detail dan menyeluruh.
Baca Juga
Selain itu dalam prosesnya, juga sempat terhambat dengan hal yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen setelah dilaksanakannya pengujian.
โMemang waktunya itu tidak bisa ditentukan seperti audit biasa (personal). Audit investigasi itu harus seluruhnya. Kemarin juga sempat ada kendala dengan dokumen, setelah diuji masih ada beberapa yang memang harus dilengkapi lagi,โ terangnya.
โJadi audit investigasi harus detail, tidak boleh sampel. Kalau sampel nanti tentu hasilnya berbeda,โ tambah dia.
Dia mengatakan, pihak secara ketat melakukan pemeriksaan agar tidak memunculkan kekeliruan pada proses ini, sehingga diperlukan waktu yang cukup lama dalam auditnya.
โDan pada hari ini Senin (4/7) saya baru akan tandatangani hasil audit itu, selanjutnya sudah ada di Kejaksaan nantinya,โ terangnya.
Namun, pihaknya selaku inspektorat yang diminta untuk melakukan audit tidak memiliki kewenangan langsung untuk membuka secara langsung kepada publik terkait hasil audit yang dilakukan.
โUntuk lebih rinci nanti itu menjadi domainnya Kejaksaan, karena kami sifatnya diminta untuk melakukan audit ini,โ jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Karimun penelusuran terhadap dugaan kasus penyelewengan anggaran perjalanan dinas dan biaya makan minum rapat tahun 2020 pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Baperlitbang) Karimun.
Bahkan, Jaksa juga telah memeriksa sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Baperlitbang Karimun untuk mengetahui lebih jauh kasus tersebut.