Seorang anak perempuan yang diduga masih berusia dibawah umur melaporkan majikannya, ke pihak berwenang pemilik usaha tempat hiburan di Tambelan, di Kabupaten Bintan, karena diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dirinya.
Dari pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pada Rabu (9/2) di tempat korban bekerja di Desa Kukup.
Pihak korban yang merupakan warga pendatang dari Kalimantan Barat itu, melapor perbuatan pelaku ke Polsek Tambelan dihari yang sama.
Dihubungi terpisah, Humas Polres Bintan, membenarkan adanya pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Tambelan tersebut.
Baca Juga
“Laporan sudah kami terima, dan akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Alson.
Dilansir dari Antara hal tersebut juga dibenarkan oleh Lembaga Adat Melayu Tambelan, tentang pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan kepada karyawati nya.
“Kasus ini akan kami kawal terus sampai ke ranah hukum,” kata Ketua LAM Tambelan, Hidayat, Jumat.
LAM Tambelan telah mengawal kasus tersebut mulai dari pengaduan, pelaporan, hingga visum.
Selain LAM, kepala dusun dan masyarakat juga telah menyaksikan langsung proses olah TKP di tempat hiburan tersangka di Desa Kukup (9/2).
“Sudahlah mempekerjakan anak di bawah umur, diperkosa pula, memang harus diberantas,” tegas Ketua LAM Tambelan, Hidayat.
Saat ini Polsek Tambelan sudah membuat SP 2 terhadap tersangka pencabulan ini untuk diberangkatkan ke Polres Bintan.
LAM mengaku tidak melarang orang untuk membuka usaha apapun asal tertib dan tidak ada kegiatan maksiat, seperti miras, dan hal-hal lain yang melanggar hukum negara maupun norma adat diwilayah sekitar.
“Warna kota itu memang mesti ada hiburan, tapi jangan ada miras jangan ada maksiat,” ujarnya.