Polisi akhirnya menangkap pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap pria yang ditemukan tewas di taman Jalan Diponegoro, Tanjungpinang, 31 September 2023 lalu.
Pelaku berinisial DN (38) ditangkap di kawasan Batu Hitam, Minggu (5/11) malam.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kemudian, dari sejumlah bukti dan kesaksian yang dikumpulkan mengarah kepada pelaku DN.
โSetelah ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya,โ ungkapnya ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (6/11).
Lebih jauh ia menjelaskan, berdasarkan pengakuannya, DN menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan batu besar. Selain itu, pelaku juga sempat menginjak-injak korban dan menghempas kepala korban di kursi taman yang terbuat dari semen.
โPengakuan pelaku ini sesuai dengan temuan bukti sebuah batu berlumur darah tak jauh dari mayat korban ditemukan,โ sebutnya.
Selain itu, ditambahkan Ardiyaniki, dari keterangan pelaku dirinya melakukan tindak pembunuhan tersebut sendiri. Namun demikian, pihaknya masih akan terus menyelidiki kasus tersebut.
โKasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,โ imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 dan 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.