Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 15 Jul 2024 09:28 WIB

Pelaku Penipuan Janjikan Pekerjaan di Bintan Ditangkap Polisi, Korban Bayar Jutaan Rupiah


					Warga Tanjunguban inisial H diamankan polisi atas laporan penipuan berkedok janjikan pekerjaan. Foto: dok Polres Bintan Perbesar

Warga Tanjunguban inisial H diamankan polisi atas laporan penipuan berkedok janjikan pekerjaan. Foto: dok Polres Bintan

Seorang laki-laki warga Tanjunguban, Bintan Utara berinisial H (33) diatangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jumat (12/7) kemarin. Ia diamankan atas laporan telah melakukan penipuan terhadap 8 orang dengan modus menjanjikan akan bekerja di sebuah perusahaan dengan membayar sejumlah uang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka H berdasarkan laporan dari 8 orang korban yang telah merasa ditipu.

ADVERTISEMENT

“Sampai saat ini baru 8 orang korban merasa ditipu oleh tersangka H, yang mana tersangka menjanjikan akan dapat memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan dikawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang,” jelas AKP Monang dalam press rilis, Minggu (14/7).

Disebutkan, dari 8 orang korban tersebut jumlah kerugian bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,3 juta.

“Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan yang bernama AMN tetangga tersangka yang mengalami kerugian 2 juta rupiah, selanjutnya Y juga mengalami kerugian 1 juta rupiah”, jelas AKP Monang.

Kronologis perbuatan Penipuan yang dilakukan tersangka berawal dari tanggal 3 Juni 2024, tersangka H mendatangi seorang perempuan di warung korban yang juga merupakan tetangga tersangka, yang mana korban perempuan tersebut memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja.

Setelah bertemu tersangka mengatakan bisa memasukan anak korban bekerja di perusahaan di Lobam dengan jalur belakang dengan syarat membayar sebesar 2 juta rupiah kepadanya dan bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024.

Mendengar penjelasan tersangka, korban merasa tertarik sehingga mau menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah dan fhoto copy KTP dan kartu Keluarga sebagai persyaratan yang diminta tersangka.

Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya, kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y dan saudara Y juga tertarik akan tipu muslihat H sehingga Y menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah juga.

ADVERTISEMENT

“Pada saat korban Y menyerahkan uang kepada tersangka H menyuruh korban Y untuk mencari 3 orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama di tanggal 1 Juli 2024, mendengar penjelasan tersangka, korban Y mencari teman-temannya yang akan mau bekerja di Lobam melalui jalur belakang yaitu melalui H dengan membayar sejumlah uang, lalu korban Y membawa temannya hanya 2 orang saja yang didapatnya,” ungkap Kapolsek Bintan Utara.

Dari 2 orang korban yang dibawa oleh Y masing-masing menyerahkan uang sebesar dua juta tiga ratus ribu rupiah dan satu juta delapan ratus ribu rupiah.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya.

ADVERTISEMENT

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara, tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara,” ungkap Kapolsek.

Dari kasus ini, AKP Monang mengimbau kepada masyarakat yang telah merasa ditipu oleh tersangka H agar segera melaporkan kepada Polsek Bintan Utara.

“Dan jangan mudah percaya dengan orang yang dapat menjanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang,” imbau Kapolsek Bintan Utara.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal