Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 14 Feb 2023 09:53 WIB

Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal Ditangkap di Tanjungpinang


					Konferensi pers penangkapan pelaku penyelundupan PMI ilegal di Tanjungpinang. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers penangkapan pelaku penyelundupan PMI ilegal di Tanjungpinang. Foto: Ismail/kepripedia.com

Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Tanjungpinang ke Malaysia. Pelaku merupakan pria bernama Anhar (50), warga Kota Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT
advertisement

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Penyengat pada (9/2) lalu.

ADVERTISEMENT

“Upaya penyeludupan PMI ilegal ini terungkap saat pelaku dihubungi oleh seorang wanita asal Malaysia, pada oktober 2022 yang lalu. Saat itu, perempuan tersebut meminta pelaku, untuk membuatkan paspor adiknya atau korban berinisial YM,” ungkapnya, Senin (13/2).

Menurutnya, pelaku menerima tawaran tersebut dengan meminta bayaran sebesar Rp. 4 juta. Selanjutnya, perempuan tersebut mengirim seluruh syarat pembuatan paspor dan mentransfer uang ke rekening pelaku.

“Lalu korban YM tiba di Batam dari Nusa Tenggara Timur. Diminta datang ke Tanjungpinang untuk foto, dan paspor keluar pada 25 Oktober 2022,” ujarnya.

Setelah selesai mengurus paspor, pelaku kembali dihubungi oleh wanita yang tidak diketahui identitasnya itu. Wanita itu meminta kepada pelaku, untuk segera memberangkatkan YM ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Sebagai imbalan, pelaku meminta uang senilai Rp 2,5 juta lagi. Namun korban hanya bisa membayar senilai Rp 2,25 juta. Dengan uang itu, pelaku membeli tiket sebesar Rp 450 ribu.

“Setelah itu, pelaku meminta kepada saksi Yanuar untuk mengantarkan korban ke Pelabuhan Internasional SBP, dan memberikan uang Rp 700 ribu untuk Guarantee ke kapten kapal, lalu petugas BP3MI melarang korban (YM) berangkat ke negara Malaysia,” tukasnya.

Akibat pebuatannya, pelaku disangkakan Undang-undang PMI Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon

Kronologis Remaja Wanita di Kundur Nekat Lompat ke Laut

3 September 2024 - 11:14 WIB

grxemmcqai79xrrp4hjn 11zon
Trending di Hukum Kriminal