Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Tanjungpinang ke Malaysia. Pelaku merupakan pria bernama Anhar (50), warga Kota Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Penyengat pada (9/2) lalu.
“Upaya penyeludupan PMI ilegal ini terungkap saat pelaku dihubungi oleh seorang wanita asal Malaysia, pada oktober 2022 yang lalu. Saat itu, perempuan tersebut meminta pelaku, untuk membuatkan paspor adiknya atau korban berinisial YM,” ungkapnya, Senin (13/2).
Menurutnya, pelaku menerima tawaran tersebut dengan meminta bayaran sebesar Rp. 4 juta. Selanjutnya, perempuan tersebut mengirim seluruh syarat pembuatan paspor dan mentransfer uang ke rekening pelaku.
“Lalu korban YM tiba di Batam dari Nusa Tenggara Timur. Diminta datang ke Tanjungpinang untuk foto, dan paspor keluar pada 25 Oktober 2022,” ujarnya.
Setelah selesai mengurus paspor, pelaku kembali dihubungi oleh wanita yang tidak diketahui identitasnya itu. Wanita itu meminta kepada pelaku, untuk segera memberangkatkan YM ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Sebagai imbalan, pelaku meminta uang senilai Rp 2,5 juta lagi. Namun korban hanya bisa membayar senilai Rp 2,25 juta. Dengan uang itu, pelaku membeli tiket sebesar Rp 450 ribu.
“Setelah itu, pelaku meminta kepada saksi Yanuar untuk mengantarkan korban ke Pelabuhan Internasional SBP, dan memberikan uang Rp 700 ribu untuk Guarantee ke kapten kapal, lalu petugas BP3MI melarang korban (YM) berangkat ke negara Malaysia,” tukasnya.
Akibat pebuatannya, pelaku disangkakan Undang-undang PMI Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.