Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, bakal menerapkan kebijakan masa berlaku Surat Keteranhan Tidak Mampu (SKTM) satu tahun.
Kebijakan ini bakal diterapkan untuk mempermudah masyarakat agar tidak repot bolak balik mengurus SKTM.
โKita akan terapkan kebijakan bahwa pemberlakuan SKTM sekali kepengurusan untuk masa berlaku satu tahun,โ ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Bupati Karimun dua periode ini menjelaskan, kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat yang termasuk dalam kategori tidak mampu, khususnya di bidang pelayanan kesehatan.
Ia menilai, masyarakat selama ini harus repot mengurus SKTM karena hanya berlaku sekali penggunaan. Apalagi untuk warga yang sakit, di mana perlu mengurus surat keterangan tersebut untuk rujukan.
Baca Juga
โSaat ini kita sedang menyusun peraturannya. Sehingga nanti masyarakat tidak perlu bolak-balik untuk mengurus SKTM,โ jelas dia.
Selain itu, pihaknya juga akan menambah kebutuhan anggaran terhadap program Jaminan Kesehatan Daerah pada tahun 2023.
Penambahan anggaran tersebut untuk mengakomodir masyarakat kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
โIni bagian dari alternatif kita untuk membantu masyarakat kita yang tidak terakomodir BPJS,โ pungkas Rafiq.