Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengizinkan warga melaksanakan pawai takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.Â
Namun, hanya sebatas di lingkup wilayah tempat tinggal, bukan digelar secara besar-besaran.Â
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengungkapkan pada dasarnya pemerintah tidak melarang pawai takbiran menyambut lebaran.Â
Asalkan dilakukan di lingkup kecil, seperti komplek perumahan, desa, kelurahan atau di lingkungan tempat tinggal saja.Â
Sedangkan, untuk dilaksanakan dengan beramai-ramai tingkat kota/kabupaten dan berkeliling jalan raya tidak diperbolehkan.Â
“Kami paham, warga rindu karena sudah dua tahun tak ada pawai takbir keliling akibat pandemi, makanya tahun ini boleh dilaksanakan tapi tetap dibatasi dan patuhi protokol kesehatan,” ungkapnya, Kamis (28/4).Â
Selain itu, Adi juga turut mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan maupun kembang api dalam menyambut dan merayakan Idulfitri.Â
Menurutnya, permainan tersebut lebih banyak mudarat-nya dibanding manfaat. Apalagi, dari segi keamanan dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.Â
“Meskipun ini imbauan, tapi sifatnya lebih kepada larangan untuk masyarakat,” katanya.Â
Disamping itu, lanjutnyaa, bermain petasan dan kembang api merupakan suatu pemborosan di tengah sulitnya ekonomi dampak pandemi COVID-19.Â
Adi juga turut mengimbau masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan saat merayakan Lebaran, karena pandemi COVID-19 belum selesai. Masyarakat diminta patuh memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta bepergian tanpa keperluan mendesak.Â
“Euforia boleh, tapi jangan berlebihan. Tetap jaga kesehatan dan prokes,” imbaunya.