Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Ekonomi Bisnis · 13 Apr 2022 08:00 WIB

Pemerintah RI Resmi Pungut Pajak dari Crypto dan Fintech


					Cryptocurrency. Foto : Canva Perbesar

Cryptocurrency. Foto : Canva

Pemerintah Republik Indonesia resmi memungut pajak dari aset Crypto dan Finacial Technology (Fintech) melalui pemberlakukan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan upaya ekstensifikasi pajak di sektor digital dan tentunya akan sangat positif untuk semakin menggenjot penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

“Selama ini tren transaksi dan pengguna crypto dan Fintech ini terus meningkat. Penerapan pajak ini bisa menciptakan playing field yang setara dengan instrumen lainnya,” ujar Putri.

Dengan adanya ketentuan tersebut tentunya akan semakin memperkuat legitimasi transaksi kripto dan memberikan peluang semakin memperkuat keyakinan investor. Untuk pengenaan pajak ini harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan industri, untuk memastikan aset kripto ini tetap menarik dan berdaya saing.

“Harus seimbang antara aspek penerimaan dengan kepentingan menjaga iklim usaha perdagangan kripto,” cetusnya.

Penjelasan Kementerian Keuangan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 besaran tarif PPN atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11 persen dikali nilai transaksi aset kripto apabila melakukan transaksi pada platform yang terdaftar Bappebti.

Kemudian apabila transaksi dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka dikenakan tarif PPN sebesar 0,22 persen. Pemerintah menetapkan besaran tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, apabila transaksi dilakukan pada platform yang terdaftar di Bappebti.

Apabila transaksi dilakukan pada tidak terdaftar di Bappebti akan dikenakan tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi.

Pengenaan PPN dan PPh untuk penyelenggaraan Fintech ketentuan perpajakannya diatur dalam PMK nomor 69 Tahun 2022, dimana pemberi pinjaman dalam platform pinjaman online dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto atas bunga, apabila wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

ADVERTISEMENT

Kemudian apabila wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga.

Pada ketentuan tersebut juga mengatur pengenaan PPN atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha, seperti Uang Elektronik dan Dompet Elektronik. Adapun besaran tarif PPN tersebut adalah 11 persen.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Pemkab Bintan Fokus Tingkatkan Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Peluang Investasi

12 Desember 2024 - 13:49 WIB

IMG 20241212 WA0029

Naik 6,5 Persen, UMP Kepri 2025 Ditetapkan Rp 3,6 Juta

12 Desember 2024 - 13:45 WIB

Ilustrasi uang gaji

Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru, Pemkab Karimun Gelar Pasar Murah

9 Desember 2024 - 10:19 WIB

IMG 20241209 085713 11zon

Wabup Bintan Resmikan Seven Land Food Court, Potensi Dongkrak Ekonomi Lokal

5 Desember 2024 - 16:47 WIB

Wabup Bintan Resmikan Seven Land Food Court

Inovasi Kapal Bor Geo Bonanza: Tingkatkan Presisi Sampel dan Recovery hingga 100 Persen

22 November 2024 - 13:52 WIB

IMG 20241122 WA0025 11zon

Pemkab Bintan Mulai Salurkan BLT Lansia Tahap II

12 November 2024 - 18:09 WIB

IMG 20241112 WA0021 11zon
Trending di Ekonomi Bisnis