Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 2 Agu 2022 20:28 WIB

Pemilik Toko Dara Akhirnya Jadi Tersangka


					Ilustrask penipuan. Foto: Tribun Perbesar

Ilustrask penipuan. Foto: Tribun

Belum lama ini viral di media sosial para pembeli ‘Toko Dara’ di Dabo Singkep yang mengaku belum menerima barang pembeliannya meski sudah melakukan pembayaran baik uang muka maupun lunas.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik, pasalnya, setelah muncul utas di media sosial, banyak yang mengaku mengalami hal yang sama. Hingga akhirnya belasan para pembeli yang mengaku sebagai korban penipuan melaporkan pemilik Toko Dara, berinisial FA ke pihak kepolisian pada Juni 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Menurut sumber kepripedia, sempat beberapa kali dilakukan upaya damai antara para korban dan FA. Yakni meminta FA untuk mengembalikan uang para pembelinya karena tak kunjung menerima barang. Kesepakatan ini pun dilakukan secara tertulis di atas materai.

Namun, hingga waktu yang telah disepakati, FA dikabarkan tidak juga mengembalikan uang tersebut.

“Kerugian total hampir capai Rp 80 juta,” kata sumber tersebut.

MR, salah satu pembeli yang menjadi korban ‘Toko Dara’ menyebutkan ada sekitar 15 orang yang ikut melaporkan FA. Para korban ini kemudian kemudian ikut gabung dalam grup WhatsApp.

ADVERTISEMENT

“Yang mengaku jadi korban tapi tidak ikut melapor ada sekitar 30 orang di,” ungkapnya kepada kepripedia, Selasa (2/8).

Ia mengungkapkan, nominal kerugian masing-masing korban beragam, bahkan ada yang mencapai Rp 8,5 juta.

MR bercerita, dirinya sendiri pertama mengetahui barang dagangan FA dari Facebook, yakni jual beli motor dan barang elektronik lainnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun mengaku tidak punya firasat buruk, karena dengan harga yang relatif terjangkau, terlihat dagangan FA berjalan lancar, dan juga kerap memposting testimoni pembeli yang tampak baik-baik saja.

Selain itu, MR yang juga sempat mencari tahu toko tersebut memang awalnya barang yang dipesan dari luar Dabo Singkep selalu sampai tepat waktu.

“Tokonya pun masih di wilayah Dabo, artinya tidak diluar jangkauan kami kan, sehingga kami pun yakin,” kata dia bercerita.

ADVERTISEMENT

Pada Januari lalu, lanjut MR, ia datang ke toko milik FA tersebut untuk membeli sebuah kendaraan roda 3 (kaisar) bekas. Kala itu, ia pun bertemu langsung dengan FA, di mana disebut jika kaisar yang akan dibeli memiliki surat-surat lengkap.

Karena merasa sangat yakin, MR pun membayar cash, dan FA membuatkan kwitansi pembelian serta menjanjikan kaisar yang dibeli tersebut akan tiba seminggu akan datang.

“Sempat kami minta balikan uang saja, tetapi FA mengatakan bahwa kaisar kami sudah sampai di Batam. Nyatanya  sampai sekarang kaisar pun tak kunjung datang, uang kami pun tidak dikembalikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

“Kami pikir hanya kami saja yang ditipu, ternyata ada yang lebih lama menjadi korban yang uangnya sudah 2 tahun tidak dikembalikan sampai sekarang,” imbuhnya.

Tak jauh berbeda, SR juga menceritakan hal yang sama. Ia pertama kali tertarik membeli barang setelah FA memposting gambar motor Honda beat dan Scoopy 2012 di akun Facebook.

“Akhirnya saya pun chat dan langsung memesan 2 buah motor, satu lagi untuk pemesanan tetangga saya dari hasil rekomendasi saya. Namun setelah janjin tinggal janji motor tidak kunjung diterima, lalu saya minta uang dikembalikan dan membuat perjanjian diatas materai. Tapi FA tetap saja berdalih dengan alasan klasik, akhirnya saya pun ikut melaporkan ke polres lingga,” cerita dia.

Di sisi lain, korban lain, SY, menyebutkan masih ada korban-korban lain yang merasa ditipu oleh FA.

“Ada yang dulunya jadi korban, tapi tidak ngelapor. Artinya masih banyak korban FA ini. Kita juga tidak tau kenapa tidak lapor polisi, cuma bilang di medsos saja,” ujar SY.

Ia pun berharap aparat kepolisian bertindak tegas terhadap FA dan menanggapi serius laporan para korban.

Hal serupa juga disampaikan LM, di mana ia menyebutkan sebelum kasus ini, FA sudah pernah terlibat kasus yang sama namun berakhir damai karena dapat mengembalikan uang pembeli.

“Sebab ketika saya melapor ke SPKT Polres Lingga, petugas menyebutkan dia lagi dia lagi. Petugas itu pun menyebutkan jika pernah ada 3 orang ibu-ibu melapor, lalu dimediasi dan akhirnya dibayar FA,” kata LM.

Bukti pembayaran di Toko Dara

Bukti pembayaran salah satu korbam ke Toko Dara. Foto: Dok SY

FA Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan surat perkembangan penyidikan (SP2HP) yang diterima para korban pada 26 Juli lalu, Di mana disampaikan jika laporan para tersangka kini sudah masuk tahap penyidikan yaitu mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti.

Dalam surat pemberitahun tersebut diketahui jika pemilik ‘Toko Dara’ FA telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penipuan.

“Adapun langkah-langkah yang sudah kami lakukan selama proses penyidikan adalah sebagai berikut, menerima laporan polisi pada 7 Juli 2022, melakukan gelar perkara meningkatkan ke proses penyidikan, melakukan penetapan tersangka terhadap FA, melakukan pemeriksaan saksi,” demikian poin surat pemberitahuan yang diterima kepripedia dari para korban, Senin (1/8).

Selain itu, disebutkan jika Polres Lingga melakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 25 Juli 2022 ke Kejaksaan Negeri Lingga.

“Rencana tindak lanjut antara lain, penyidik/penyidik pembantu akan segera melakukan pemeriksaan ahli, penyidik/penyidik pembantu akan segera melengkapi berkas perkara ke Kajari Lingga,” sambung surat tersebut.

Menanggapi surat tersebut, salah satu korban LM pun berharap para penegak hukum menuntaskan kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Lakukan ketegasan hukum yang salah tetaplah salah tanpa pandang bulu. Dan kami sebagai korban, mempercayai penuh instansi Polres Lingga dan Kejaksaan hingga Pengadilan untuk menghukum si pelaku yang sudah membuat keresahan banyak pihak untuk segera dapat diadili,” ucapnya.

Tidak Ditahan, FA Masih Aktif di Sosmed

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pemilik ‘Toko Dara’ tidak dilakukan penahanan.

Selain itu, sejumlah korban pun mengaku kesal karena FA masih aktif di sosial media, bahkan masih kerap posting dagangannya.

“Meski sudah ditetapkan tersangka. FA masih dibiarkan menggunakan medsos yaitu Facebook untuk berjualan. Hal ini seperti tidak ada upaya polres untuk menghentikan tindakan si pelaku, padahal proses hukum sedang berjalan,” ujar salah satu korban, LM.

“Jangan jadi tersangka lalu ada hak penangguhan malah berkeliaran di medsos pagi, siang, malam,” ujar SY korban lainnya.

Dari informasi yang diperoleh, FA memang tidak dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan termasuk mengenai FA yang memiliki anak masih kecil.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal