Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada DPRD melalui paripurna, Senin (11/7).
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan peraturan yang sedang diusulkan tersebut akan menjadi regulasi yang bermanfaat guna mendukung investasi di daerahnya.
“Ini untuk kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun para investor. Harapan akhirnya tentu demi peningkatan ekonomi di masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, ranperda ini mengatur pemberian insentif bagi sejumlah objek vital yang dikategorikan berhak menerimanya, sehingga berdampak pada meningkatnya PAD Bintan.
Kemudian dengan adanya aturan ini tidak hanya investasi di Kawasan Industri Lobam dan KEK Galang Batang yang merasakan. Tetapi direalisasikan di seluruh wilayah di Kabupaten Bintan.
“PAD memang terdampak dengan kemudahan yang kita berikan. Tapi dengan satu sektor ini yang kita korbankan, kita akan dapat 10 sektor yang menguntungkan. Contohnya dengan banyaknya investasi masuk, pengangguran pasti berkurang terus perekonomian masyarakat bergerak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Indra Hidayat, mengatakan maksud pemberian insentif tersebut adalah keringanan retribusi dan pajak kepada investor. Dengan begitu investor akan melirik Bintan sebagai lokasi investasi yang tepat.
“Jadi melalui kebijakan ini pemerintah memberikan keringanan terhadap kewajiban mereka. Tetap dibayarkan tapi biayanya dikurangkan,” sebutnya.
Kemudahan investasi juga kita berikan kepada industri di Lobam dan Galang Batang. Kemudahan itu melalui Fasilitas KLIK. Investor diberikan kemudahan boleh membangun terlebih dahulu sambil mengurus izinnya.
“Jadi kemudahan-kemudahan seperti ini yang akan kita berikan kepada investasi,” ucapnya.
Usulam ranperda ini juga disetujuk oleh seluruh fraksi DPRD Bintan. Selanjutnya, ranperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (pansus), untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (perda).