Pemerintah Kabupaten Karimun, mengusulkan agar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone) diterapkan secara menyeluruh.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq, menyebutkan jika usulan itu telah disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Hal ini agar mempertimbangkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
โKita sudah sampaikan, jadi itu melalui Perpres, makanya pada saat Presiden nanti datang ke sini kita akan lebih gambarkan, kita akan ekspos,โ ujar Aunur Rafiq, Kamis (19/1).
Ia menjelaskan, penerapan kawasan FTZ di Karimun saat ini masih hanya terbagi di wilayah tertentu.
Baca Juga
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2007 sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Selama 70 (Tujuh Tahun) sejak tanggal diundangkan tertanggal 20 Agustus 2007.
โKarimun memiliki kawasan FTZ sepertiga dari luas Karimun. Mudah-mudahan pak Presiden akan mempercepat sebelum 2024 berakhir masa jabatan beliau, mudah-mudahan Perpres itu akan dikeluarkan,โ ucap Rafiq.
Penerapan FTZ ini, kata dia, diyakini dapat menggairahkan investasi daerah, karena FTZ memberikan banyak kemudahan berinvestasi.
Apalagi, pelabuhan Karimun juga merupakan pelabuhan terpadat setelah Kota Batam.
โMemang kita akui setelah Batam, pelabuhan yang terpadat dan tersibuk adalah Karimun,โ pungkasnya.