Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bergerak cepat menanggapi kabar penangkapan 8 nelayan Natuna oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 19 April 2024 lalu.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kepri, Doli Boniara, menjelaskan APMM menangkap para nelayan tersebut karena diduga memasuki perairan Malaysia. Namun, hal tersebut masih diselidiki sebab ada perbedaan persepsi terkait lokasi penangkapan.
โKita masih menunggu titik koordinat penangkapan, apakah benar di laut Malaysia atau tidak,โ ujar Doli dalam konferensi pers bersama Konsulat Jenderal RI Kuching, Rabu (25/4).
Selain fokus membantu pemulangan kedelapan nelayan tersebut, lanjut Doli, saat ini prioritas Pemprov Kepri juga membantu keluarga nelayan yang terdampak.
Baca Juga
โPara nelayan ini tulang punggung keluarga. Kita fokus hubungi dan bantu kebutuhan mereka sehari-hari,โ katanya.
Upaya pemulangan nelayan juga sedang diupayakan. Pemprov Kepri bekerja sama dengan Konjen RI di Kuching untuk mendampingi para nelayan dan memperlancar proses pemulangan.
โKita percayakan ke Konjen. Dari pengalaman sebelumnya, kasus seperti ini jarang sampai persidangan. Kita sudah persiapkan rencana pemulangan mereka,โ demikian Doli.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemprov Kepri akan segera mensosialisasikan batas negara kepada para nelayan di Kepri, khususnya di wilayah perbatasan.
โSosialisasi ini penting agar nelayan mengetahui batas negara dan sejauh mana mereka boleh melaut,โ kata Doli.
Doli menambahkan bahwa kasus penangkapan nelayan ini bukan hanya terjadi di Kepri, tetapi juga di Maluku, NTT, dan Papua. โPemerintah pusat sudah mengundang kami untuk membahas hal ini,โ ungkapnya.