Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menggelar deklarasi dan penandatanganan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Kegiatan dilakukan di Kantor KPU Kepri di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah kawasann Kilometer 8 Tanjungpinang, Senin (27/2).
Ketua KPU Kepri, Sriwati, menyebutkan pencanangan zona integritas ini bagian dari komitmen KPU Kepri untuk mewujudkan zona anti korupsi. Dengan itu, diharap mampu menghasilkan aparatur KPU Kepri yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Zona integritas penting untuk kita. Karena mencerminkan tekad dan komitmen KPU Kepri dalam mewujudkan zona yang berintegritas,” ujar Sriwati.
Pada kesempatan itu, Inspektur Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna, mengingatkan kepada jajaran KPU Kepri untuk segera merumuskan program strategis dalam mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Kepri.
“Ini baru tahap awal. Masih perlu kerja keras, kerja tuntas, dan ikhlas. Tidak cukup hanya pencanangan, tapi harus menyusun program-program untuk menuju ke WBK WBBM,”sebutnya
Selain itu, ia juga meminta KPU Provinsi Kepri segera menyelesaikan temuan-temuan dalam laporan keuangan yang diterbitkan oleh APIP, BPK, dan BPKP.
“Laporan keuangan juga harus bersih dari temuan APIP, BPK, atau BPKP. Kalau masih ada yang belum ditindaklanjuti harus segera diselelesaikan. Karena jika masih ada akan sulit untuk mendapatkan WBK WBBM,” demikian Nanang.