Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) resmi aktif di Provinsi Kepulauan Riau. Peresmian ini dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin, Senin (5/12) di gedung sementara Pengadilan Tinggi Kepri, yang terletak di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang.
Ketua MA dalam kesempatan tersebut menyebutkan pentingnya kehadiran pengadilan tingkat banding pertama ini. Di mana merupakan respon dari tuntutan desentralisasi dan otonomi daerah pasca reformasi.
“Ini sebagai upaya mendekatkan akses layanan peradilan agar lebih mudah dijangkau dan mendekatkan rentang layanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan dalam memudahkan access to justice,” kata dia.
Ia menjelaskan, PT dan PTA di Kepri untuk saat ini masih beroperasi di gedung sementara. Namun Pemprov Kepri juga telah menghibahkan lahan masing-masing dengan luas 2 hektare di wilayah Pusat Pemerintahan Pemprov Kepri, Dompak.
Proses pembangunan Gedung PT dan PTA Kepri, kata dia, akan dimulai pengerjaannya di Tahun Anggaran 2023 mendatang.
Syarifuddin menyebutkan, pembangunan peradilan tinggi ini menjadi upaya mahkamah agung dalam mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan.
“Saya tidak ingin hanya gedungnya saja yang baru, tapi semangat aparatur di dalamnya juga harus diperbaharui,” harapnya.
Pad kesempatan itu juga, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan harapannya dengan kehadiran PT dan PTA di Kepri ini menjadi langkah dan upaya memudahkan hukum banding.
Ansar menyebutkan, selama ini masyarakat Kepri yang ingin menggunakan pelayanan hukum banding harus menyeberang ke Pekanbaru yang tentunya perlu upaya lebih.
“Untuk itu, kami senantiasa memberikan dukungan atas terbentuknya PT dan PTA Kepri melalui bentuk dukungan kelengkapan administrasi dalam proses pengusulan Pembentukan, dan dukungan dengan Hibah lahan pendirian gedung,” tutupnya.
Selain meresmikan PT dan PTA Kepri, Ketua MA juga turut meresmikan11 Pengadilan Tingkat Banding baru di 9 Provinsi dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama se-Indonesia.
Adapun ke-11 Pengadilan Tingkat Banding baru tersebut di antaranya PT Kalimantan Utara, PT Sulawesi Barat, PT Papua Barat, PTA Bali, PTA Kalimantan Utara, PTA Sulawesi Barat, PTA Papua Barat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, PTTUN Banjarmasin, PTTUN Manado, dan PTTUN Mataram.