Petugas Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.057 gram sabu yang disembunyikan di perut seorang penumpang kapal di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada Sabtu (9/3) malam.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang mencurigai seorang penumpang berinisial F yang akan berangkat ke Jakarta dengan kapal Bukit Raya.
“Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan dan body tapping terhadap penumpang tersebut,” jelas Tri, Kamis (14/3).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bungkusan plastik besar yang dililitkan pada bagian perut F dan direkatkan dengan lakban bening. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 3 bungkus berisi serbuk putih dengan berat bruto 1.057 gram.
“Berdasarkan identifikasi, terdapat indikasi awal bahwa serbuk tersebut adalah sabu,” ungkap Tri.
Bea Cukai Tanjungpinang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Polres Bintan untuk melakukan penindakan dan penegahan. Pelaku dan barang bukti sabu kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses lebih lanjut.
Tri menegaskan, Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba.
“Bea Cukai Tanjungpinang senantiasa mendukung sinergi antar APH untuk mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Tri juga mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa yang sehat dan masa depan yang lebih baik.