Dewasa ini pandemi COVID-19 yang berlangsung lebih dari dua tahun berdampak langsung pada dunia pendidikan. Salah satu dampak yang sangat terasa adalah interaksi dalam proses pembelajaran dan juga menghambat implementasi tujuan pendidikan nasional.
Menurut UU No 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang tujuan pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Salah satu tujuan pendidikan nasional, yaitu berupaya membentuk individu yang mandiri. Terutama membangun kemandirian peserta didik dalam belajarnya untuk menyelesaikan semua tugas-tugas sekolah dengan baik. Kemandirian belajar juga salah satu aspek sikap terpenting dalam pendidikan karakter.
Hal ini senada dengan pendapat Hakam (Budimansyah, 2012: h.85) penyebab kegagalan pendidikan karakter karena sekolah masih terbatas pada penyampaian moral knowing dan moral training, tetapi tidak menyentuh moral bein yaitu membiasakan peserta didik untuk terus menerus melakukan perbuatan moral.
Oleh karena itu, penting kiranya bahwa sekolah harus memiliki kebijakan yang tepat untuk mengimplementasikan pendidikan karakter kemandirian. Untuk dapat berperilaku terus menerus secara mandiri.
Pemerintah dalam Peraturan Menteri nomor 41 tahun 2007 menjelaskan sikap kemandirian belajar suatu sikap yang dimiliki individu untuk belajar dengan inisiatif sendiri dalam upaya mengintenalisasi pengetahuan tanpa bergantung atau mendapatkan bimbingan langsung dari orang lain.
Fenomena ketidakmandirian belajar ditunjukkan dengan peserta didik takut bertanya dan menjawab pertanyaan ketika diskusi, peserta didik menggunakan waktu belajar dirumah untuk bermain handphone, tidak mengerjakan tugas dan PR, tidak tepat waktu mengumpulkan tugas dan PR, mencontek ketika ulangan harian dan tugas mandiri yang diberikan oleh guru ketika daring.
Apabila kemandirian dalam belajar tidak diatasi dikhawatirkan prestasi belajarnya akan menurun. Sehingga, peserta didik tidak dapat mencapai tujuan yang diharapkan dan tidak memiliki keberhasilan dalam belajarnya. Kemandirian dapat dilatih salah satunya di lingkungan sekolah berupa belajar secara mandiri.
Dengan begitu, untuk dapat mencapai kemandirian belajar peserta didik memerlukan bantuan dari pihak pendidik guru bimbingan dan konseling.
Guru bimbingan dan konseling dapat menggunakan layanan bimbingan dan konseling agar peserta didik dapat memenuhi tugas perkembangan aspek kemandirian belajar.