Perlu Pengawasan Ketat, Pelabuhan Tikus Diduga Jadi Jalur Primadona Masuknya Barang Ilegal ke Karimun

Praktik jasa angkut barang-barang atau kapal ekspedisi yang masuk ke wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, saat ini diduga marak terjadi.

Modusnya pun terbilang hampir serupa, seperti pengiriman paket dengan jasa angkut barang-barang campuran yang dibawa dari wilayah Kota Batam hingga ke Karimun.

ADVERTISEMENT

Diduga barang-barang tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) di wilayah Batam. Bahkan, terkesan menghindari pungutan pajak.

Barang-barang paket logistik yang diangkut menggunakan kapal-kapal kayu itu pun cukup beragam.

Dalam aksi pemuatan barang-barang itu, para pemain bisnis ini tidak serta merta memuat secara ilegal. Beberapa di antaranya telah memenuhi pungutan pajak, namun perlu adanya pemeriksaan secara masif terhadap kesesuaian dokumen yang telah dilaporkan dengan barang yang diangkut di atas kapal.

Apabila minimnya pengawasan, hal itu bisa saja menjadi kesempatan bagi para โ€˜pemainโ€™ bisnis ini untuk membawa barang-barang ilegal seperti halnya rokok tanpa pita cukai, pakaian bekas, bahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Apakah hal ini bisa terjadi? Atau bahkan sudah dilakukan?

Berdasarkan penelusuran, salah satu aktivitas ini dapat dijumpai di kawasan kampung Kam Kong, Kecamatan Meral.

Di lokasi, terdapat jalur pelabuhan tikus yang biasa digunakan untuk sandarnya kapal pengangkut serta membongkar barang muatan dari atas kapal menuju daratan.

ADVERTISEMENT

Jelas saja aktivitas ini dilakukan secara tertutup untuk menghindari pemeriksaan petugas terkait.

โ€œBegitu kapal sampai biasa akan dibongkar oleh pekerja-pekerja yang sudah diakomodir,โ€ ungkap seorang sumber.

Dalam sehari, 2 hingga 3 unit kapal akan sandar di lokasi itu. Para pekerja telah siap untuk melakukan pembongkaran terhadap muatan di atas kapal tersebut.

ADVERTISEMENT

Dari amatan, aktivitas ini berada tidak jauh dari komplek Bea Cukai. Sejatinya sebagai lembaga negara yang memiliki otoritas dan wewenang sesuai Perundang-undangan untuk melakukan pengawasan bahkan penindakan, tentu praktik itu sudah seharunya ditertibkan.

โ€œYang jelas aktivitas seperti ini sudah harus menjadi perhatian pihak terkait yang berwenang,โ€ terangnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New