Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau melakukan penertiban kepada para pelaku usaha motor cilik (mocil) di Taman Gurindam 12 Tepi Laut, Kamis (3/11) malam.
Penertiban tersebut menyusul banyaknya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan bahwa permainan tersebut sudah cukup meresahkan. Mulai dari, mengganggu keamanan dan ketertiban area bermain, serta tidak adanya alat pengaman saat mengendarai mocil tersebut.
Kasatpol PP Kepri, Hendri Kurniadi, mengungkapkan menanggapi keluhan tersebut maka pihaknya segera menurunkan Tim Pengamanan untuk mendata dan memberikan pengarahan kepada para pelaku usaha penyewaan mocil.
“Tim Pengamanan dilapangan menerima laporan keluhan dari pengunjung Taman Gurindam 12 Tepi Laut terkait semrawutnya kendaraan motor kecil yang dikendarai anak-anak, untuk itu langsung saya perintahkan untuk melakukan pendataan dan memberikan pengarahan kepada pelaku usaha penyewaan motor kecil ini,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pendataan, lanjut Hendri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan ini agar Taman Gurindam 12 Tepi Laut.
Sehingga kawasan itu dapat menjadi tempat rekreasi yang aman dan nyaman untuk semua kalangan.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk penataan keberadaan mocil ini,” sebutnya.
Selain melakukan pendataan dan memberikan pengarahan, Hendri juga meminta, agar para pengunjung untuk memberikan pemahaman kepada anak atau keluarganya yang bermain menggunakan mocil
“Untuk pengunjung Taman Gurindam 12 saya mohon untuk dapat memberikan penjelasan kepada anak atau saudaranya yang hendak menggunakan Mocil untuk berhati-hati dan gunakan alat keselamatan,” pinta Kasat.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Satpol PP telah melakukan penataan terhadap pedagang di Area Taman Gurindam 12 agar tidak mengganggu jalan utama dan sekarang telah direlokasi ke dalam area Taman Tepi Laut.