Pojok

Peserta Usia 56 Tahun Bisa Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Beri Layanan Prima

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang pastikan memberika pelayanan prima terhadap peserta.

Kemudahan layanan juga termasuk untuk para peserta yang sudah berusia 56 tahun dalam mengklaim pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).

ADVERTISEMENT

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, mengatakan program JHT ditujukan sebagai pengganti penghasilan peserta sebab telah berhenti bekerja.

Baik berhenti karena pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

โ€œBesarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah. Segera mengajukan klaim JHT yang sudah masuk jatuh tempo,โ€ katanya.

Menurutnya, JHT merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja. Agar manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai persiapan di masa tua.

โ€œPeserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau situs BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP-el dan kartu peserta,โ€ paparnya.

Lebih jauh, Sunjana menjelaskan, untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo pada usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

โ€œKami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,โ€ ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ia juga menambahkan, tawaran kemudahan dalam mengakses berbagai informasi dan layanan termasuk klaim dana. Maka, BPJS Ketenagakerjaan telah menghadirkan satu perangkat khusus yakni aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat.

Kelebihan perangkat ini, proses klaim cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu tujuh hari.

โ€œPerangkat ini salah satu fasilitas unggulan kami dalam memudahkan pelayanan. Fasilitas pengajuan klaim JHT ini dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone,โ€ demikian Sunjana.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot