Menu

Mode Gelap

Pojok · 25 Apr 2023 19:59 WIB

Peserta Usia 56 Tahun Bisa Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Beri Layanan Prima


					Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang. Foto: Istimewa

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang pastikan memberika pelayanan prima terhadap peserta.

Kemudahan layanan juga termasuk untuk para peserta yang sudah berusia 56 tahun dalam mengklaim pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).

ADVERTISEMENT

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, mengatakan program JHT ditujukan sebagai pengganti penghasilan peserta sebab telah berhenti bekerja.

Baik berhenti karena pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

“Besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah. Segera mengajukan klaim JHT yang sudah masuk jatuh tempo,” katanya.

Menurutnya, JHT merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja. Agar manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai persiapan di masa tua.

ADVERTISEMENT

“Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau situs BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP-el dan kartu peserta,” paparnya.

Lebih jauh, Sunjana menjelaskan, untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo pada usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

“Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ia juga menambahkan, tawaran kemudahan dalam mengakses berbagai informasi dan layanan termasuk klaim dana. Maka, BPJS Ketenagakerjaan telah menghadirkan satu perangkat khusus yakni aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat.

Kelebihan perangkat ini, proses klaim cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu tujuh hari.

“Perangkat ini salah satu fasilitas unggulan kami dalam memudahkan pelayanan. Fasilitas pengajuan klaim JHT ini dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone,” demikian Sunjana.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Babinsa Resang, Koramil 04/Dabo, Kodim 0315/TPI, Ikut Hadiri Pengukuhan Pramuka Garuda SMAN 1 Singkep Selatan

1 Oktober 2023 - 12:02 WIB

WhatsApp Image 2023 10 01 at 11.15.19

Babinsa Sungairaya Koramil 04/Dabo, Kodim 0315/TPI, Bantu Warga Merawat Tanaman di Kebunnya

30 September 2023 - 13:56 WIB

IMG 20230930 WA0018 compress1 compress1 11zon

Babinsa Marok Kecil, Koramil 04/Dabo, Kodim 0315/TPI, Hadiri Sosialisasi Pindah Memilih Dalam Tahapan DPTb Pemilihan Umum 2024

29 September 2023 - 12:44 WIB

WhatsApp Image 2023 09 29 at 11.24.44

Babinsa Dabolama, Koramil 04/Dabo, Kodim 0315/TPI, Ikut Dampingi Pemerintah Setempat Membagikan Bantuan Sembako dari Pemerintah

28 September 2023 - 14:36 WIB

WhatsApp Image 2023 09 28 at 14.26.43

Babinsa Marokkecil, Koramil 04/Dabo, Kodim 0315/TPI, Ikut Hadiri Kegiatan Musyawarah Desa Marok Kecil

27 September 2023 - 14:36 WIB

WhatsApp Image 2023 09 27 at 14.24.09

Babinsa Raya, Koramil 04/Dabo, Kodim 0315/TPI Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kelurahan Raya

26 September 2023 - 13:24 WIB

WhatsApp Image 2023 09 26 at 12.16.32
Trending di Pojok