Sejumlah daerah akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024 ini. Baik itu Gubernur-Wakil Gubernur hingga Wali Kota-Wakil Wali Kota maupun Bupati dan Wakil Bupati.
Komisi Pemilihan umum, telah menetapkan tahapan-tahapan Pilkada melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyaโri di Jakarta 26 Januari 2024 kemarin. Lalu telah dundangkan dan ditandatangani Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep N Mulyana dalam berita negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60.
ADVERTISEMENT
Berikut tahapan Pilkada 2024 beserta jadwalnya:
Tahapan Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran : terkahir Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaran Pemilihan: terakhir 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: terakhir 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April 2024 โ 5 November 2024
- Pembentukan Panwascam, PPL, PTPS: sesuai jadwal Bawaslu
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari 2024 โ 16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April 2024 โ 16 November 2024
- Pemutakhiran dan penyususan daftar pemilih: 31 Mei 2024 โ 23 September 2024
Tahapan Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei 2024 โ 19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persayaratan calon: 27 Agustus 2024 -21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September 2024 โ 23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil: 27 November 2024 โ 16 Desember 2024
ย
Baca Juga
- Penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama 5 hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di BRPK kepada KPU.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih atau pasca putusan MK.