Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat pribadi kendaraan warna dasar putih tulisan hitam mulai diberlakukan 12 Mei 2023 di Tanjungpinang.
Pemberlakuan plat putih tersebut baru diterapkan bagi kendaraan roda empat pribadi baru atau bagi kendaraan yang mengurus pajak STNK per lima tahun.Â
Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, menyampaikan selama ini penerapan TNKB berwarna putih hanya diprioritaskna pada kendaraan bermotor roda dua saja.
Namun, mulai Mei ini diberlakukan untuk kendaraan roda empat baru atau yang baru mengurus pajak lima tahunan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Mulai berlaku hari ini 12 Mei 2023, untuk mobil baru atau perpanjang pajak baru berganti plat putih,” katanya di Tanjungpinang.
Ia menuturkan, perubahan plat putih tersebut merupakan upaya penyelerasan untuk penerapan tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tanjungpinang kedepan.
“Plat putih ini wajib bagi setiap kendaraan roda empat pada saat warga melakukan perpanjangan STNK di Kantor Samsat Tanjungpinang,” sebutnya.