Pegawai Negeri Sipil, PTT, dan PTK Non ASN terancam gigit jari. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinantikan cair sebelum lebaran kemungkinan besar akan molor.
Atau bahkam terancam dibayarkan setelah perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal tersebut disebabkan lambannya proses pengajuan pembayaran dari OPD. Apalagi, waktu yang tinggal beberapa hari lagi akan masuk masa cuti hari Raya Idul Fitri mulai 29 April sampai 9 Mei 2022.Â
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengatakan hingga kini bahkan masih ada OPD yang belum mengajukan pembayaran THR pegawainya kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).Â
“Nanti kita khawatir juga ada OPD yang dibayar dan ada yang tidak. Sehingga, akan timbul kekecewaan,” ucapnya di Tanjungpinang, Rabu (27/4).Â
Namun demikian, lanjut Adi, saat ini pihaknya tengah berupaya semaksimal mungkin agar THR segera dibayarkan sebelum masuk cuti lebaran.Â
“BPKAD juga sedang lembur memproses pembayaran, kita upayakan sebelum lebaran,” kata Adi.Â
Adi menambahkan, kondisi kas daerah juga sangat terbatas. Apalagi, moment lebaran juga bertepatan dengan pembayaran gaji pada awal bulan.Â
Kendati demikian, pihaknya akan memprioritaskan Pembayaran THR terlebih dahulu, kemudian untuk gaji bisa menyusul dibayarkan.Â
“Kita akan dahulu gaji ke-14 dulu (THR,red),” singkatnya.Â
Selain itu, Sekda mengimbau kepada seluruh ASN Pemprov Kepri dapat menggunakan waktu cuti lebaran dengan baik untuk bersilaturahmi.Â
Namun tetap memerhatikan protokol kesehatan.Â
“Kami imbau jangan terlalu bereuforia, tetap menaati prokes,” imbaunya.Â