Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan 55,5 gram narkotika jenis sabu dan 2.887 gram (2,88 kg), Senin (21/3).
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil proses penindakan kasus narkoba di bulan Maret 2022. Kasus ini berasal dari 2 laporan polisi dengan jumlah tersangka 2 orang.
โณBerdasarkan dari 2 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 2 orang berinisial MN dan J serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja,โ ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskannya, adapun total keseluruhan barang bukti sabu merupakan hasil penangkapan tersangka MN di pintu keluar Harbour Bay pada Jumat, 21 Januari 2022 lalu.
Baca Juga
Tersangka MN yang diamankan kemudian digeledah dan ditemukan 1 bungkus plastik bening yang diketahui belakangan sebagai narkoba di saku kiri celananya bagian depan.
Setelah diperiksa lebih lanjut barang haram yang dibawa tersangka MN ini seberat 67,5 gram. Lalu sebanyak 10 gram disisihkan untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri, 2 gram untuk pembuktian di persidangan.
โSisanya 55,5 gram dimusnahkan ini,โ ujarnya.
Sementara itu barang bukti ganja merupakan hasil penangkapan tersangka berinisial J yang diamankan di pinggir jalan Simpang Lampu Merah, di Tanjungbalai Karimun, pada 27 Februari lalu.
Penangkapan tersangka J berdasarkan inforasi dan laporan yang ditindaklanjuti. Setelah diamankan, kepada petugas J mengaku menyimpan ganja di rumahnya di Kecamatan Meral, Tanjungbalai Karimun.
Dari penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik putih berisikan daun yang disimpan di dalam koper. Dimana dirincikan, 1 bungkus plastik bening yang berisikan ganja, 1 buah gunting, 1 buah lakban warna coklat, 11 lembar kertas nasi warna coklat, dan 1 buah koper warna hitam.
PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Zia Ul Hak menambahkan, pemusnahan terhadap barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke dalam septictank. Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
โProses pemusnahan disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,โ jelasnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Keduanya terancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun