Satresnarkoba Polres Bintan membekuk 2 orang laki-laki yang diduga masih berstatus mahasiswa, disalah satu Wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur,Kabupaten Bintan, pada Sabtu (05/02), kemarin.
Dalam siaran persnya Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan dua orang pelaku inisial AA (23 tahun) dan AJ (23 tahun).
Dari keduanya juga diamankan barang bukti 2 Kg Narkoba jenis sabu, beserta uang tunai 5 Juta rupiah.
Dari keterangan sementara 2 Kg sabu tersebut di dapatkan kedua tersangka dari negara jiran Malaysia, yang dikirimkan seseorang berinisial TRK yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Terkait perkara ini kedua pelaku terjerat Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat.