Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 14 Agu 2024 18:23 WIB

Polisi Bekuk 3 Oknum PNS di Tanjungpinang, Edarkan dan Gunakan Narkoba


					Polisi menggelar konferensi pers. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Polisi menggelar konferensi pers. Foto: Ismail/kepripedia.com

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika pada Minggu (9/8).

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, mengungkapkan ketiga oknum PNS tersebut berinisial DD, HR, dan RN. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang memiliki dan menjual narkoba.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku DD di Jalan Siantan, Sei Jang.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 butir ekstasi, plastik bundel, timbangan digital, dan satu tas hitam.

“Pelaku DD sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam kloset, tetapi upaya tersebut berhasil digagalkan oleh personel kami,” ujar Wakapolresta, Rabu (14/8).

Berdasarkan interogasi awal, DD mengakui ia pernah menjual narkoba jenis ekstasi kepada pelaku RN. Selain itu, DD juga mengaku sempat mengonsumsi ekstasi bersama pelaku HR, yang ternyata merupakan kakaknya sendiri.

Setelah mengembangkan kasus ini, personel Satresnarkoba kemudian menangkap HR di kediamannya di Jalan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi hanya menemukan barang bukti berupa alat hisap atau bong.

Pengembangan kasus lebih lanjut mengarah pada pelaku RN, yang berhasil diamankan di Perum Kijang Kencana 4. Dari tangan RN, polisi menyita 2,5 butir ekstasi. RN mengaku telah tiga kali membeli ekstasi dari DD untuk konsumsi pribadi.

Wakapolresta menegaskan bahwa ketiga pelaku merupakan oknum PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pemprov Kepri, tepatnya di KSOP Tanjungpinang, KSOP Kijang, dan Pemprov Kepri.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, RN dan HR dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara atau rehabilitasi.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Khairul S



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal