Satres Narkoba Polres Karimun bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun mengungkap upaya peredaran narkoba jaringan internasional.
Dari kasus ini, petugas meringkus tiga orang pelaku yakni ER, MFN dan IA serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.098 gram.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyebut pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku ER yang berperan mengambil barang haram tersebut.
“Pertama ER kita amankan lalu dihari yang sama setelah pengembangan. Menyusul dua pelaku lainnya MFN dan IA,” ungkapnya, Rabu (31/7).
Modus pelaku dilakukan dengan cara membuang narkoba itu di tengah laut. Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia.
Pelaku ER kemudian mengambil dan menyerahkan kepada pelaku MFN dan IA yang telah menunggu di salah satu hotel di Karimun.
MFN dan AI kemudian berhasil diringkus saat berada di atas kapal menuju perairan Kuala Tungkal untuk menghantarkan narkoba ke provinsi Jambi.
“Dua pelaku ini sedang menaiki kapal penumpang menuju Kuala Tungkal dan kapal kita stop saat berada di perairan Kundur. Keduanya lalu kami diamankan berikut dengan barang bukti narkoba,” jelasnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat menyelundupkan barang narkoba tersebut karena dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta setelah berhasil membawanya ke provinsi Jambi.
“Upahnya belum dikasih, tapi dijanjikan 10 juta jika barang sudah sampai di Jambi,” ungkap pelaku ER saat diinterogasi di Mapolres Karimun.
Terhadap kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau Seumur Hidup serta denda maksimal Rp 10 Miliar.