Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 31 Jul 2024 13:06 WIB

Polisi Bekuk 3 Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 2 Kg Disita


					Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menginterogasi para tersangka. Foto: Hairul S/kepripedia.com Perbesar

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menginterogasi para tersangka. Foto: Hairul S/kepripedia.com

Satres Narkoba Polres Karimun bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun mengungkap upaya peredaran narkoba jaringan internasional.

ADVERTISEMENT
advertisement

Dari kasus ini, petugas meringkus tiga orang pelaku yakni ER, MFN dan IA serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.098 gram.

ADVERTISEMENT

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyebut pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku ER yang berperan mengambil barang haram tersebut.

“Pertama ER kita amankan lalu dihari yang sama setelah pengembangan. Menyusul dua pelaku lainnya MFN dan IA,” ungkapnya, Rabu (31/7).

Modus pelaku dilakukan dengan cara membuang narkoba itu di tengah laut. Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia.

Pelaku ER kemudian mengambil dan menyerahkan kepada pelaku MFN dan IA yang telah menunggu di salah satu hotel di Karimun.

MFN dan AI kemudian berhasil diringkus saat berada di atas kapal menuju perairan Kuala Tungkal untuk menghantarkan narkoba ke provinsi Jambi.

“Dua pelaku ini sedang menaiki kapal penumpang menuju Kuala Tungkal dan kapal kita stop saat berada di perairan Kundur. Keduanya lalu kami diamankan berikut dengan barang bukti narkoba,” jelasnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat menyelundupkan barang narkoba tersebut karena dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta setelah berhasil membawanya ke provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

“Upahnya belum dikasih, tapi dijanjikan 10 juta jika barang sudah sampai di Jambi,” ungkap pelaku ER saat diinterogasi di Mapolres Karimun.

Terhadap kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau Seumur Hidup serta denda maksimal Rp 10 Miliar.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

5 Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Amankan Setengah Kilogram Sabu

18 September 2024 - 14:43 WIB

IMG 20240918 WA0008 11zon

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon
Trending di Hukum Kriminal