Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengungkap sebanyak lima kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Dari kelima kasus tersebut polisi turut menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2.869, 87 gram. Barang bukti itu diamankan dari para tersangka yang berbeda.
Masing-masing tersangka di antaranya berinisial MA, NU, MP, PL, AP, DD, DF, MS, RD, dan DI.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, dari kasus ini total pihaknya meringkus 10 orang tersangka. Satu di antaranya adalah jaringan narkoba internasional berinisial RD.
“Total ada 10 orang tersangka dari lima kasus ini. Ini merupakan pengungkapan kasus selama dua minggu terakhir dengan jumlah lima laporan polisi,” ujar AKBP Robby.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah Kecamatan yakni Karimun, Meral, Tebing dan Kecamatan Kundur.
“Kasus ini ada di empat kecamatan, Karimun, Meral, Tebing dan Kundur,” terangnya.
AKBP Robby menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karimun dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami Polres Karimun, agar terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun. Tentu kami juga memerlukan bantuan seluruh pihak,” tuturnya.