Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun bersama KPPBC Karimun meringkus seorang pelaku peredaran narkoba berinisial S (47), Selasa (4/6).
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan pengungkapan kasus narkoba dilakukan ini berkat kerjasama pihaknya bersama Bea Cukai Karimun pada 1 Juni 2024.
“Begitu mendapat informasi, kami bersama personel KPPBC langsung bergerak ke lokasi menggunakan kapal bea cukai BC 034. Dari sana pelaku S diamankan,” ungkap AKBP Fadli.
Dari tangan pelaku S, polisi menyita sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam kotak kecil yang disimpan di saku celana kanan belakang.
“Total ada 14 paket sabu kami sita, berikut dengan alat hisap, uang tunai serta satu unit handphone,” terangnya.
Menurut pengakuan S, narkotika itu sebelumnya diperoleh dari seseorang berinisial YT yang kini ditetapkan DPO.
“Pengakuannya barang itu dapat dari YT (DPO). Untuk tersangka S dibawa ke Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.