Sebanyak 52 ekor bayi buaya muara yang akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira dalam keterangan persnya menyampaikan bayi buaya muara tersebut bersama dua orang inisial MU dan IR diamankan di Pelabuhan Rakyat yang terletak di Kecamatan Tanjung Riau, Kota Batam pada Sabtu (25/5) kemarin.
Diketahui bahwa puluhan ekor bayi buaya muara yang diletakkan di dalam dua unit keranjang putih tersebut berasal dari Tembilahan. Rencananya akan dibawa ke Thailand melalui Malaysia.
“Selanjutnya membawa pemilik hewan tersebut ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Kemudian tim Ditreskrimsus Polda Kepri berkoordinasi dengan pihak BBKSDA Riau SKW II Batam. Didapati bahwa buaya muara atau bernama latin Crocodylus Porosus termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p.106/menlhk/setjen/kum.1/12/2018 tentang perubahan atas Permen LHK Nomor p.20/menlhk/setjen/kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Setelah diidentifikasi pihak BBKSDA Riau SKW II Batam menyatakan bahwa terhadap 52 ekor buaya muara (crocodylus porosus) merupakan jenis hewan yang dilindungi,” bebernya.
Sesuai dengan hasil penyidikan, disampaikan bahwa satwa yang bernilai sekitar Rp40 juta tersebut akan diseludupkan menuju Thailand via Malaysia dengan harga 2 hingga 3 kali lipat dari nilai awalnya.
Dari dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati (KSDA) ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperi 2 keranjang putih berisi bayi buaya muara, 1 unit peti kemas kayu, 1 unit mobil Toyota Rush nopol BP 1783 HT, dan 2 unit handphone dari pelaku MU dan IR.
Kedua pelaku disangkakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.