Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang kembali melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang diduga Ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Selasa (9/1).
Kasat Reskrim AKP Marganda P membenarkan bahwa personel Satreskrim bersama dengan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang diduga Ilegal tersebut.
โIya benar, personel Sat Reskrim dan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penertiban terhadap adanya dugaan penambangan pasir di wilayah Polsek Gunung yang tepatnya di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang,โ kata Kasat Reskrim Rabu (10/1).
AKP Marganda P juga mengatakan, di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang tersebut terdapat tiga lokasi penambangan pasir diduga ilegal, selanjutnya ditertibkan oleh personel Sat Reskrim bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang.
Baca Juga
โPada saat personel kita mendatangi lokasi tidak ada aktifitas di lokasi penambangan, hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatannya saja, kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita sehingga aktifitas dihentikan, bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi,โ ujarnya.
โKarena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti saja yang kita bawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan lokasi penambangan kita lakukan penyegelan dengan membuat Garis Polisi atau Police Line,โ tambahnya.
Selain dari mesin penyedot pasir sebanyak 3 unit juga turut diamankan ke Polres Bintan yaitu pipa panjang dan jerigen yang berisikan minyak solar yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak Solar sebagai minyak untuk mesin penyedotnya.
โKita masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya jika kita dapatkan pelakunya akan kita proses sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak Rp 100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah),โ jelasnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal karena telah melanggar Undang-Undang dan dapat dihukum secara pidana.
โNamun jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang, jika sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan,โ tutup AKP Marganda.