Polisi Minta Izin Mendagri untuk Periksa Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Paska penetapan tersangka, Polres Bintan terus mendalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT. Expansindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dua dari tiga tersangka untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

Yaitu, tersangka Muhammad Ridwan berstatus ASN selaku mantan Lurah Sei Lekop dan Budi mantan honorer yan berperan sebagai juru ukur tanah.

Sementara, satu tersangka lagi, Hasan, yang saat ini menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang belum bisa diperiksa.

“Dikarenakan Hs (Hasan) berstatus sebagai pejabat kepala daerah. Maka, kami menyurati Kemendagri untuk meminta izin perihal penetapan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Menurut Alson, Polres Bintan telah berkoordinasi dengan Polda Kepri dan mengirimkan surat ke Kemendagri sebagai izin unutk memeriksa tersangka Hasan sebagai tersangka.

“Proses pemeriksaan Pj Walikota masih menunggu surat balasan dari Mendagri dengan waktu maksimal 30 hari,” jelas Alson.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT. Expasindo di Km. 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/4) lalu.

Bersamaan dengan Hasan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya. Yakni, Muhammad Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer) sebagai juru ukur tanah. Kasus pemalsuan surat tanah ini dilakukan saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot